KUPANG, TELISIK.ID - Kasus penganiayaan karena mabuk miras terjadi di Kupang, NTT.
Kali ini korbannya Yulius Arnis Jailal (29) warga yang tinggal di RT 01/RW 01, Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Ia dianiaya teman minum bareng bernama Okeo (35).
Peristiwa penganiayaan ini dialami korban pada Minggu (2/1/2022) .
Laporan korban masuk ke SPKT Polsek Fatuleu sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/4/I/ 2022/Polsek Fatuleu/Polres Kupang.
