BOMBANA, TELISIK.ID - Kendaraan pribadi berupa sepeda listrik tidak mendapatkan izin melintas di jalan raya. Larangan ini merupakan upaya menekan angka kecelakan bagi pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Bombana, AKP Andi Udin Palesuri saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (19/1/2023) mangatakan, penggunaan sepeda listrik memiliki lintasan khusus.

"Pertama yang perlu disadari bersama bahwa sepeda listrik hanya bisa digunakan di sekitar pemukiman saja, perkantoran atau tempat-tempat wisata dan atau di jalur lintasan sepeda. Nah di Bombana belum layak untuk sepeda listrik melewati jalur umum,"  ucap AKP Andi Udin Palesuri.

Selain di jalan umum, penggunaan sepeda listrik  juga tidak dibolehkan untuk anak berumur di bawah 12 tahun. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 bahwa pengguna berusia minimal 12 tahun, menggunakan helm dan batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Baca Juga: Naik Sepeda Listrik di Masjid Al-Alam, Seru dan Murah