September 2021, Potensi Pemilih Baru di Kendari Capai 573 Orang
Kardin, telisik indonesia
Jumat, 01 Oktober 2021
0 dilihat
Suasana rapat internal KPU Kota Kendari membahas terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September 2021. Foto: Ist
" Berdasarkan hasil rapat internal itu, kata Jumwal, di Kota Kendari terdapat potensi pemilih aru sebesar 573 pemilih, dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebesar 33 pemilih "
KENDARI, TELISIK.ID - Daftar pemilih berkelanjutan berdasarkan rekapitulasi KPU Kota Kendari periode September 2021, terdapat potensi pemilih baru sebesar 573 pemilih.
Jumlah itu berdasarkan hasil rapat internal KPU Kota Kendari terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode September 2021, pada Kamis (30/9/2021) kemarin.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menerangkan, rapat tersebut menindaklanjuti surat edaran KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 sebagaimana diubah dengan surat edaran KPU Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 terkait DPB.
Berdasarkan hasil rapat internal itu, kata Jumwal, di Kota Kendari terdapat potensi pemilih aru sebesar 573 pemilih, dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebesar 33 pemilih.
"Sehingga DPB September itu bertambah sebesar 540 pemilih dari jumlah DPB yang telah ditetapkan pada Agustus 2021 sebesar 212.445 pemilih," jelas Jumwal.
Sesuai data tersebut, tambah Jumwal, KPU Kota Kendari menetapkan daftar pemilih berkelanjutan periode September 2021 berjumlah 212.985 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 104.929 dan pemilih perempuan berjumlah 108.056.
Sementara itu, anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Kendari, La Ndolili mengingatkan agar terus memantau perkembangan di lingkungannya untuk mendapatkan informasi terkait data pemilih dan apabila ditemukan warga Kota Kendari yang telah berusia 17 tahun atau yang sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Sempat Tutup Berbulan-bulan Akibat Pandemi, Bimbel JILC Kembali Dibuka
Baca Juga: Sabuk Nusantara 78 Kembali Beroperasi, Cek Jadwalnya
"Baik itu informasi yang diperoleh dari media sosial, tetangga atau pun kerabat agar segera disampaikan pada bagian data agar diproses dalam DPB periode berikutnya dengan melampirkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga," jelas La Ndolili.
KPU Kota Kendari sendiri dalam memperbaharui data pemilih, bekerja sama dengan instansi terkait yakni Dinas Dukcapil Kota Kendari, Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Kendari, Kodim dan Polres Kendari.
Selain itu, KPU juga menerima tanggapan masyarakat secara online maupun offline.
Untuk pelayanan secara online dapat diakses melalui link https://bit.ly/DPBKPUKOTKDI dan mengisi formulir yang tersedia atau menghubungi WhatsApp nomor 085298467140 (operator).
Sementara untuk pelayanan secara offline dibuka di Kantor KPU Kota Kendari, alamat Jln Chairil Anwar No 10 Kec Puuwatu Kota Kendari setiap hari kerja. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha