SURABAYA, TELISIK.ID - Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan aksi demonstrasi di DPRD Jawa Timur (Jatim), Senin (2/11/2020).

Selain di Jatim, diketahui aksi serupa juga dilakukan serentak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli mengatakan, aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja dan untuk merespon penetapan UMP tahun 2021 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 1.868.777,08.

Dimana, besaran UMP tahun 2021 tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,65% atau hanya Rp 100.000,- dari UMP tahun 2020.

Secara politik pihaknya mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker nomor: M/11/HK.04/X/2020.