MEDAN, TELISIK.ID - Tiga orang warga Kepulauan Nias mendekam dijeruji tahanan Polrestabes Medan, karena melakukan pembunuhan kepada pemilik kost yang bernama Djie Goon Gunawan alias A Cek (74).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu 7 Maret 2021 lalu.
Pelaku yang diringkus polisi adalah FNZ (20), warga Desa Hilina Tafue, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, ASZ (21), warga Fadoro Taliwaa, Desa Sisobahili, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara.
Kemudian, BSZ (24), warga Fadoro Taliwaa, Desa Sisobahili, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara. Ketiga pelaku merupakan penghuni kost korban Djie Goon Gunawan.
Menurut infomasi dihimpun Telisik.id, korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumah atau di kost-kost yang dihuni oleh para pelaku.
