JAKARTA, TELISIK.ID - Sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik tahun ini. Hal itu disebabkan adanya peraturan baru terkait agraria.
Sertifikat yang akan diserahkan tersebut nantinya akan digantikan dengan elektronik atau disebut juga Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik).
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Dikutip dari Kontan.com, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan indikator usaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Olehnya itu kedepannya, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, dan semua bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik.
