Sertifikat Tanah Asli Milik Masyarakat Akan Ditarik ke Kantor BPN Tahun Ini

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Kamis, 04 Februari 2021
0 dilihat
Sertifikat Tanah Asli Milik Masyarakat Akan Ditarik ke Kantor BPN Tahun Ini
Sertifikat tanah akan ditarik kekantor BPN digantikan sertifikat elktronik. Foto: Repro sindonews.com

" Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik). "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik tahun ini. Hal itu disebabkan adanya peraturan baru terkait agraria.

Sertifikat yang akan diserahkan tersebut nantinya akan digantikan dengan elektronik atau disebut juga Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik).

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Dikutip dari Kontan.com, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan indikator usaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Olehnya itu kedepannya, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, dan semua bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik.

Untuk mewujudkan elektronik tersebut, instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Baca juga: Menkumham dan Perwira Polri Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik

Setelah proses validasi tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Kedepannya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan demikian, database masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Seperti dikutip Kompas.com, bahwa aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertifikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Baca juga: Presiden Jokowi Dipastikan Hadir Hari Pers Nasional 2021

Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum.

“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia, Selasa (2/2/2021).

Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik perorangan.

Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa. Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.

Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," terang Dwi. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga