

KENDARI, TELISIK. ID - Dua pengedar sabu, kembali dibekuk Polisi Resor Kendari. Salah satu tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka dibekuk saat berpesta Sabu.
"Kedua pelaku dibekuk polisi keadaan positif telah menggunakan narkoba jenis sabu. Pelaku ada yang berstatus ASN. Pelaku baik inisial F dan I dibekuk disalahsatu hotel di Kota Kendari," ucap Kapolres Kota Kendari, AKBP Didik Erfianto, Selasa (5/11/2019).
Saat ditangkap, diamankan pula paket sabu seberat kurang lebih 109,04 gram di rumah pelaku F. Kedua tersangka F dan I di bekuk pada tanggal 3 November 2019, berdasarkan info dari masyarakat. Kemudian Polres Kendari melakukan pengembangan.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 114, ayat dua dan pasal 112 ayat dua undang undang tentang narkotika. Maksimal hukuman 6 tahun minimal 20 tahun. Asal usul barangnya masih dalam pengembangan," ucapnya.