KENDARI, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait sengketa hasil Pemilihan Umum Wali Kota Kendari Tahun 2024 pada Rabu (15/1/2025), pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI 1, Lantai 2.
Gugatan dengan nomor perkara 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Abdul Rasak dan Afdhal. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Raitno Muswanto Utama dan Anjas Arie Sada.
Selain pasangan Abdul Rasak-Afdhal, pasangan Yudhianto Mahardika, Anton Timbang, dan Nirna Lachmuddin, yang diwakili kuasa hukum Ardiansyah, juga akan melaksanakan sidang perdana di hari yang sama dengan nomor perkara 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan penjelasan awal dari para pemohon terkait keberatan mereka atas hasil Pilwali Kota Kendari 2024.
Masyarakat yang ingin memantau perkembangan kasus ini dapat melacak perkara melalui fitur Tracking yang tersedia di sistem MK.
