Sidang Bahar Smith: Fadli Zon hingga Refly Harun Jadi Saksi

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 07 Juli 2022
0 dilihat
Sidang Bahar Smith: Fadli Zon hingga Refly Harun Jadi Saksi
Habib Bahar bin Smith saat mengikuti jalannya persidangan. Foto: Repro okezone.com

" Kasus Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, masih terus bergulir "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, masih terus bergulir.

Kali ini, terdapat beberapa tokoh nasional yang dipanggil terkait kasus Bahar bin Smith, diantaranya adalah politikus Partai Gerindra, Fadli Zon

Diketahui Fadli bakal menjadi saksi dalam sidang kasus hoaks terkait ceramah dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat.

"Iya, Fadli Zon jadi saksi. Beliau jadi saksi meringankan untuk perkara Habib Bahar," kata kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (7/7/2022).

Ichwan menyebut dua saksi meringankan lain juga akan dihadirkan. Mereka yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun.

Baca Juga: Dua Puskesmas di Kota Kendari Diserang Orang Tak Dikenal

Menurut dia, Fadli Zon dan Marwan Batubara hadir sebagai saksi fakta. Sedangkan Refly Harun dihadirkan sebagai ahli.

Ceramah Bahar yang diperkarakan tersebut direkam oleh terdakwa lain dalam perkara ini, Tatan Rustandi. Hasil rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube-nya dengan nama Tatan Rustandi Channel.

Atas perbuatannya, seperti dikutip dari Kompas.com, Jaksa mendakwa Habib Bahar menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Perwira Polisi Dilaporkan Kasus Dugaan Sebar Berita Bohong

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Musdar

Baca Juga