JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Kamis (25/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang tersebut bakal dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan.
"Info dari Wabprof, hari ini sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) FS di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ujarnya.
Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri untuk memimpin pelaksanaan sidang etik tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sidang kode etik terhadap Sambo akan berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan di ranah pidana. Sidang etik tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkracht.
