Sidang Etik Ferdy Sambo Tertutup, Brigjen Hendra dan Brigjen Benny Ali Bersaksi
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 25 Agustus 2022
0 dilihat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini. Foto: Repro Kumparan
" Sidang etik Ferdy Sambo bakal dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Kamis (25/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang tersebut bakal dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan.
"Info dari Wabprof, hari ini sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) FS di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ujarnya.
Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri untuk memimpin pelaksanaan sidang etik tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sidang kode etik terhadap Sambo akan berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan di ranah pidana. Sidang etik tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkracht.
Baca Juga: Sosok Jenderal Bintang Tiga Ini Ingin Mundur karena Ferdy Sambo, Mahfud MD Tak Berani
Baca Juga: Kapolri Bongkar Penanganan Kasus Ferdy Sambo di DPR, Benny Harman Peluk Jenderal Sigit
"Enggak ini berlaku paralel. Sidangnya [pidana] jalan, sidang etiknya juga jalan," tuturnya.
Adapun saksi yang akan dihadirkan adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ungkap Dedi dilansir dari detik.com. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali