Sidang MK Gugatan Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 Jumat Siang, Bisa Disaksikan di Kanal Ini

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 09 Januari 2025
0 dilihat
Sidang MK Gugatan Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 Jumat Siang, Bisa Disaksikan di Kanal Ini
Tina Nur Alam-Ihsan Taufik Ridwan direncanakan menghadiri sidang permohonan gugatannya di MK yang dijadwalkan pada Jumat (10/1/2025). Foto: Ist

" Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah menjadwalkan sidang perdana terkait gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara tahun 2024 "

KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah menjadwalkan sidang perdana terkait gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara tahun 2024.

Sidang ini dijadwalkan akan digelar pada Jumat (10/1/2025) siang pukul 13.30 WIB, bertempat di Gedung MKRI 2, Lantai 4, Ruang Sidang Tracking.  

Gugatan dengan nomor perkara 249/PHPU.GUBXXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Sugihyarman Silondae.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan pendahuluan, yakni memverifikasi kelengkapan dokumen, kewenangan MK dalam perkara ini, serta memeriksa permohonan yang diajukan. 

Baca Juga: SMA 10 Kendari Tingkatkan Fasilitas Usai Perbaikan Jalan Rusak Tuntas

Sidang ini akan dipimpin tiga hakim MK di Panel 2, yang akan mengkaji argumentasi dari pemohon dan menilai apakah perkara layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tina Nur Alam maupun Ihsan Taufik Ridwan, sebagai pemohon dalam gugatan perselisihan hasil Pilgub Sulawesi Tenggara tahun 2024, belum memberikan tanggapan terkait sidang perdana yang akan digelar besok.

Masyarakat dan pihak-pihak terkait dipersilakan untuk memantau proses persidangan melalui fasilitas yang disediakan MK, termasuk live streaming melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Keputusan yang akan diambil oleh MK menjadi penentu bagi kepastian hukum dan stabilitas politik di Sulawesi Tenggara.  

Terkait sidang di MK ini, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril, meminta setiap kabupaten dan kota yang memiliki perselisihan hasil Pilkada 2024 segera menyusun kronologis dan regulasi dari setiap tahapan pilkada yang bisa dipermasalahkan.

Baca Juga: Jalan H Latama Bunggulawa Sinapoy Kendari Butuh Perhatian Serius Pemkot

“Mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).

Hal ini bertujuan agar saat sidang sengketa pilkada berlangsung, seluruh regulasi dan kronologi tahapan yang disengketakan dapat dengan mudah dibuka dan dipertimbangkan oleh MK.

“Dalam rangka mempersiapkan proses persidangan, tentu kami harus mempersiapkan kronologis dari setiap tahapan. Karena bisa saja ada tahapan yang dianggap disengketakan,” kata Asril.

Asril mengingatkan bahwa mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku penting agar semua tahapan dapat dipertanggungjawabkan. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga