Simak, Ini Ketentuan CPNS 2021

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 17 Juni 2021
0 dilihat
Simak, Ini Ketentuan CPNS 2021
Peserta CPNS dengan Prokes COVID-19. Foto: Repro Warta Ekonomi

" Informasi selengkapnya dapat dibaca pada peraturan Menteri PANRB No.27/2021 tentang pengadaan PNS "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menginformasikan ketentuan CPNS 2021 terbaru.

Hal itu disampaikan Kemenpan RB melalui Instagram resminya @kemenpanrb.

1. WNI dengan usia saat melamar:

- Paling rendah 18 tahun

- Paling tinggi 35 tahun

2. Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun, yaitu:

- Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

- Dokter pendidik klinis; dan

- Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor

Baca Juga: Ketua DKPP Serahkan Penghargaan ke 11 Media Nasional, Salah Satunya Telisik.id

4. Tidak berkedudukan sebagai CPN, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

6. Tidak pernah diberhentikan:

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri

- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

9. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

10. Sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Perayaan HUT ke-9, DKPP Beri Piagam Penghargaan Telisik.id

"Informasi selengkapnya dapat dibaca pada peraturan Menteri PANRB No.27/2021 tentang pengadaan PNS," tulis @Menpanrb dikutip Telisik.id.

Kebutuhan CASN 2021

Pemerintah akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun 2021 dengan jumlah kuota sebanyak 707.622 formasi.

Kebutuhan CASN sebanyak 707.622 ini terdiri dari formasi CPNS 2021, formasi PPPK Guru 2021, dan formasi PPPK Non Guru 2021.

Formasi CASN 2021 paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076.

Kemudian formasi PPPK non Guru 2021 adalah 20.960. Lalu total formasi CPNS 2021 yakni sebanyak 80.961. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga