Simak Persyaratan Beasiswa Pendidikan Bersinar Wakatobi

Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Selasa, 10 November 2020
0 dilihat
Simak Persyaratan Beasiswa Pendidikan Bersinar Wakatobi
Ilustrasi wisudawan yang menerima beasiswa. Foto: Repro campuspedia.com

" Sementara untuk tahun 2020 ini kita targetkan sebanyak 900 orang penerima manfaat, dan sampai saat ini, yang telah mengajukan permohonan sebanyak 971 orang, Insya Allah akan kita akomodir semua. "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Jumlah penerima program beasiswa pendidikan bersinar untuk mahasiswa berprestasi di Kabupaten Wakatobi mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wakatobi, tercatat pada tahun pertama yakni 2017 program beasiswa bersinar itu diluncurkan, sebanyak 89 orang yang mendapatkan beasiswa  tersebut.

Kemudian di tahun selanjutnya, 2018 sampai 2019 jumlah penerima beasiswa bersinar mengalami peningkatan beberapa kali lipat.

Hal tersebut diungkapkan ketua tim verifikasi pendidikan bersinar Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK), Nurmasi saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/11/20).

"Program beasiswa mahasiswa berprestasi ini sudah dilakukan sejak awal pemerintahan H. Arhawi. Pada tahun 2017, penerima sebanyak 89 orang, kemudian di tahun 2018 meningkat menjadi 340 orang, lalu di tahun 2019 juga mengalami peningkatan hingga mencapai 541 orang penerima,” tuturnya.

Nurmasi menambahkan, tidak cukup sampai disitu, peningkatan jumlah penerima beasiswa yang paling banyak terdapat di tahun 2020.

"Sementara untuk tahun 2020 ini kita targetkan sebanyak 900 orang penerima manfaat, dan sampai saat ini, yang telah mengajukan permohonan sebanyak 971 orang, Insya Allah akan kita akomodir semua,” lanjutnya.

Baca juga: Cerita di Balik Belajar Daring, Anak Berbagi HP dengan Ayahnya

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Wakatobi No 10 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dari Pemda Wakatobi harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dalam penerimaan beasiswa untuk mahasiswa berprestasi, yang melakukan pendaftaran akan langsung diterima berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Strata satu (S1) Eksata 3,00, sementara untuk S1 non Eksata IPK sebesar 3,25.

Secara tidak langsung, jika ada mahasiswa yang melakukan pendaftaran beasiswa namun tidak memenuhi standar IPK dan syarat lainya, akan dinyatakan gugur.

"Kalau persyaratannya adalah dia aktif kuliah, punya prestasi, warga Wakatobi, IPK-nya Eksakta 3,00 untuk non Eksakta 3,25 dan aktif kuliah, serta dia bukan karyawan BUMD atau BUMN," terangnya.

Nurmasi menambahkan, untuk nominalnya bervariasi tergantung jenjang pendidikan yang dilakukan oleh penerima beasiswa.

”Pembagian ada aturan mainnya, yang S1 itu batas maksimalnya 5 juta perorang dalam pertahun, S2 maksimalnya 15 juta, sementara kalau kedokteran agak fleksibel, terlebih mereka merupakan jurusan yang dibutuhkan oleh daerah sehingga anggarannya agak diprioritaskan,” tutupnya. (B)

Reporter: Mohamad Lukman Saputra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga