KENDARI, TELISIK.ID - Tahapan pendaftaran pelaksanaan seleksi calon anggota KPU di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara sudah dapat dimulai pada Senin (6/3/2023), beberapa persyaratan penting harus dilengkapi oleh pendaftar.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 126 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota untuk 118 Kabupaten/Kota pada 15 Provinsi Periode 2023-2028, dengan ini tim seleksi calon anggota KPU 15 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU.

Ketua tim seleksi zona 3 Sulawesi Tenggara, Noor Dhani menjelaskan, terdapat 3 pembagian satuan kerja atau zona yang terdiri dari Sulawesi Tenggara 1 yaitu Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah dan Buton Utara.

Lalu Sulawesi Tenggara 2 yang terdiri dari Kabupaten Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepuluan, Konawe Selatan dan Konawe Utara. Kemudiam Sulawesi Tenggara 3 yaitu Kabupaten Muna, Muna Barat, Wakatobi, Kota Baubau dan Kendari.

Baca Juga: PDIP Ajak Koalisi PPP Hadapi Pemilu 2024