Simak Persyaratan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara
Febry Jahra Lestiani, telisik indonesia
Selasa, 07 Maret 2023
0 dilihat
Konferensi pers di aula KPU Sulawesi Tenggara terkait pengumuman pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Foto: Febry Jahra Lestiani/Telisik
" Tahapan pendaftaran pelaksanaan seleksi calon anggota KPU di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara sudah dapat dimulai pada Senin (6/3/2023), beberapa persyaratan penting harus dilengkapi oleh pendaftar "
KENDARI, TELISIK.ID - Tahapan pendaftaran pelaksanaan seleksi calon anggota KPU di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara sudah dapat dimulai pada Senin (6/3/2023), beberapa persyaratan penting harus dilengkapi oleh pendaftar.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 126 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota untuk 118 Kabupaten/Kota pada 15 Provinsi Periode 2023-2028, dengan ini tim seleksi calon anggota KPU 15 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU.
Ketua tim seleksi zona 3 Sulawesi Tenggara, Noor Dhani menjelaskan, terdapat 3 pembagian satuan kerja atau zona yang terdiri dari Sulawesi Tenggara 1 yaitu Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah dan Buton Utara.
Lalu Sulawesi Tenggara 2 yang terdiri dari Kabupaten Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepuluan, Konawe Selatan dan Konawe Utara. Kemudiam Sulawesi Tenggara 3 yaitu Kabupaten Muna, Muna Barat, Wakatobi, Kota Baubau dan Kendari.
Baca Juga: PDIP Ajak Koalisi PPP Hadapi Pemilu 2024
"Tim Seleksi Sulawesi Tenggara 1 diketuai oleh Noor Dhani, Sulawesi Tenggara 2 diketuai oleh Muhammad Alim Marhadi dan Sulawesi Tenggara 3 diketuai La Ode Kudus. Pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara periode 2023-2028, dilaksanakan terhitung mulai 6 Maret hingga 17 Maret 2023 pukul 23:59 Wita," jelasnya.
Selain itu, La Ode Kudus menjelaskan, pendaftaran melalui pengunggahan dokumen persyaratan lewat laman siakba.kpu.go.id dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi sebanyak 1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan ke alamat sekretariat tim seleksi.
Adapun persyaratan calon anggota KPU kabupaten/kota, sebagai berikut:
a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU kabupaten/kota sebagai berikut:
1. warga negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan, dan kepartaian.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan dan Konawe Utara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh, kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a, calon anggota KPU kabupaten/kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
c. Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebihdari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
d. Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi:
Baca Juga: 5 Bakal Calon DPD RI Ini Lolos Verifikasi Faktual, KPU Diminta Bekerja Transparan
1) telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, anggota KPU kabupaten/kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari dewan kehormatan penyelenggara pemilu. (A)
Penulis: Febry Jahra Lestiani
Editor: Kardin
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS