SK 100 Persen CASN 2019 Kabupaten Muna Tuntas

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 23 Februari 2023
0 dilihat
SK 100 Persen CASN 2019 Kabupaten Muna Tuntas
Bupati Muna, LM Rusman Emba saat menyerahkan SK 80 persen CASN 2019. Foto: Sunaryo/Telisik

" Sebanyak 231 calon aparatur sipil negara (CASN) yang lulus seleksi tahun 2019 lalu mulai bisa bernapas lega. Surat Keputusan (SK) 100 persen pengangkatan mereka yang telah lama dinanti-nanti akhirnya tuntas diproses "

MUNA, TELISIK.ID - Sebanyak 231 calon aparatur sipil negara (CASN) yang lulus seleksi tahun 2019 lalu mulai bisa bernapas lega. Surat Keputusan (SK) 100 persen pengangkatan mereka yang telah lama dinanti-nanti akhirnya tuntas diproses.

"SK 100 persennya saya sudah tanda tangani. Tinggal petikannya saja," kata Bupati Muna, LM Rusman Emba, Kamis (23/2/2023).

Rusman telah mengintruksikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), La Ode Ena agar memproses cepat petikan SK 100 persen itu, sehingga bisa langsung dibagikan pada CASN.

Baca Juga: Pemkab Kolaka Timur Target Pembangunan Terus Meningkat Sesuai RPJMD

"Dengan adanya SK 100 persen itu, status mereka sudah resmi menjadi ASN," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM, La Ode Ena mengaku, petikan SK 100 persen sudah diproses. Ia memastikan, pekan ini akan tuntas.  

"Insya Allah dalam waktu dekat kita bagikan," timpalnya.

Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Dugaan Penghinaan Sebut Mujianto Mafia Tanah

Mantan Asisten II itu mengaku, keterlambatan terbitnya SK 100 persen dikarenakan ada beberapa berkas yang dilakukan pebaikan sebagaimana arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Jadi memang agak lama, karena ada perbaikan berkas itu," ujarnya.

Jumlah formasi CASN Muna tahun 2019 sebanyak 236 terdiri dari 181 kuota guru, 54 tenaga kesehatan dan satu tenaga teknis perpustakaan. Namun dalam perjalanannya yang terisi hanya 231 formasi. Sisanya, lima formasi yang tidak terisi yakni, dokter gigi. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin 

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga