KENDARI, TELISIK.ID - Surat Keputusan (SK) Kemendagri terkait penunjukan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari keluar setelah masa jabatan Sulkarnain Kadir berakhir, yakni 9 Oktober 2022.
Kepala Biro Kesra Setda Sulawesi Tenggara, Muliadi mengatakan, SK tak mungkin dikeluarkan sebelum masa jabatan wali kota berakhir.
"Tidak mungkin SK keluar tanggal 8 atau tanggal 7, sementara akhir masa jabatan wali kota 9 Oktober," ucap Muliadi, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Konversi Gas ke Kompor Listrik Dianggap Bakal Hapus Daya 450 Watt
Muliadi menjelaskan, apabila SK tersebut keluar 1 atau 2 hari setelah Sulkarnain selesai menjabat maka gubernur akan menunjuk Sekda Kota Kendari sebagai Pelaksana harian (Plh) wali kota.
