SK Pj Wali Kota Kendari Terbit Setelah Masa Jabatan Sulkarnain Berakhir

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 27 September 2022
0 dilihat
SK Pj Wali Kota Kendari Terbit Setelah Masa Jabatan Sulkarnain Berakhir
SK Kemendagri terkait pengangkatan Pj Wali Kota Kendari akan terbit setelah masa jabatan Sulkarnain Kadir berakhir, yakni 9 Oktober 2022. Foto: Ist

" Surat Keputusan (SK) Kemendagri terkait penunjukan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari keluar setelah masa jabatan Sulkarnain Kadir berakhir, yakni 9 Oktober 2022 "

KENDARI, TELISIK.ID - Surat Keputusan (SK) Kemendagri terkait penunjukan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari keluar setelah masa jabatan Sulkarnain Kadir berakhir, yakni 9 Oktober 2022.

Kepala Biro Kesra Setda Sulawesi Tenggara, Muliadi mengatakan, SK tak mungkin dikeluarkan sebelum masa jabatan wali kota berakhir.

"Tidak mungkin SK keluar tanggal 8 atau tanggal 7, sementara akhir masa jabatan wali kota 9 Oktober," ucap Muliadi, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Konversi Gas ke Kompor Listrik Dianggap Bakal Hapus Daya 450 Watt

Muliadi menjelaskan, apabila SK tersebut keluar 1 atau 2 hari setelah Sulkarnain selesai menjabat maka gubernur akan menunjuk Sekda Kota Kendari sebagai Pelaksana harian (Plh) wali kota.

Penunjukan Sekda menjadi Plh berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga: Tuntut Dipekerjakan, Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat Blokade Aktivitas Pelabuhan Bungkutoko

Aturan tersebut menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, sekretaris daerah menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah sampai presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengungkapkan, SK Kemendagri terkait pengangkatan Pj wali kota akan dikirim ke provinsi.

"Provinsi itu yang tahu (kapan SK itu akan terbit) karena suratnya itu sampai ke provinsi," ucap Subhan. (B)

Penulis: Musdar

Editor: Kardin

Baca Juga