Soal Larangan Mudik, Doni Monardo: Jangan Ada Yang Keberatan Agar Tidak Menyesal
Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 17 April 2021
0 dilihat
Kepala BNPB, Doni Monardo. Foto: Ist.
" Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo, mengingatkan masyarakat agar tidak mudik.
Sebab pandemi COVID-19 belum berakhir dan potensi penularan dari mobilitas manusia pada hari raya dan libur nasional sangat tinggi.
“Tidak mudik. Dilarang mudik,” kata Doni melalui keterangan persnya yang diterima Telisik.id, Sabtu (17/4/2021).
Dikatakan, melalui pelarangan mudik tersebut, pemerintah tidak ingin adanya pertemuan silaturahmi yang dilakukan oleh masyarakat kemudian menimbulkan penularan COVID-19 dan berakhir pada angka kematian yang tinggi.
“Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” ujar Kepala BNPB ini.
Baca juga: Siklon Tropis Surigae Meningkat, Sembilan Provinsi Diminta Tingkatkan Kesiagaan
Ia menuturkan, pelarangan mudik sebagaimana yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021.
Melalui SE itu, Doni meminta agar masyarakat tidak keberatan. Dalam hal ini aturan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
“Jangan ada yang keberatan. Menyesal nanti,” kata Doni.
Doni mengatakan bahwa masih ada sebanyak 17 persen masyarakat Indonesia yang sampai sekarang tidak percaya adanya COVID-19 dan menganggap hal itu adalah sebuah rekayasa serta konspirasi.
“Kepada unsur pimpinan baik di pemerintahan termasuk TNI/Polri dan juga tokoh masyarakat juga khususnya kepada ulama, mari memahami tentang COVID-19 ini dan menyampaikan kepada masyarakat. Karena masih ada yang belum percaya COVID-19 sebanyak 17 persen,” jelasnya.
Sebelumnya, kendati pemerintah melarang aktivitas mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, bukan berarti sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan itu diperbolehkan mudik.
Baca juga: Gaji PNS dan Swasta Dipotong Zakat, Bagaimana Non Muslim?
Ia menambahkan, dengan adanya pelarangan ini, masyarakat diminta betul-betul memahami bahwa konteks aturan pemerintah itu juga lebih kepada upaya pencegahan.
“Jadi kalau dilarang mudik, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 bisa pulang kampung,” tegas Doni.
Doni menegaskan bahwa adanya aturan pemerintah untuk melarang kegiatan mudik ini murni untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 yang berpotensi dibawa masyarakat dari satu daerah ke daerah lain.
“Mobilisasi orang dari suatu daerah ke daerah lain dalam jumlah yang besar itu sama dengan menimbulkan potensi, mengantarkan COVID-19 ke daerah yang landai,” terangnya.
Dia berharap agar pemahaman masyarakat terhadap adanya aturan pemerintah terkait pengendalian pandemi tersebut dapat dimengerti dan dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan.
“Pemahaman tentang pandemi ini harus dikuasai oleh seluruh pihak,” pungkasnya. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali