Soal Pelanggaran Kapolda Sultra, Pimpinan DPD Minta Hukum Ditegakan
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Rabu, 18 Maret 2020
0 dilihat
Wakil Ketua DPD-RI Nono Sampono saat memberikan keterangan pers soal Covid-19. Foto: Rahmat Tunny/Telisik
" Saya kira kita harus patuh terhadap itu, kalau pun ada yang melanggar siapapun dia, pejabat apapun dia, melanggar hukum harus diproses. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Ketua DPD-RI Nono Sampono meminta, hukum tetap ditegakan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran, termasuk kepada Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Merdisyam.
"Saya kira kita harus patuh terhadap itu, kalau pun ada yang melanggar siapapun dia, pejabat apapun dia, melanggar hukum harus diproses," kata Nono Sampono kepada telisik.id di Gedung DPD-RI, Rabu (18/3/2020).
Baca Juga : Ketua Komisi III DPR RI Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Sultra
Diketahui, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam diduga melakukan kebohongan publik, saat menanggapi kedatangan 49 TKA Cina di Sulawesi Tenggara, saat video kedatangan TKA Cina di Bandara Hulaoleo pada Minggu (15/3/2020). Dalam keterangannya, Merdisyam mengakui 49 TKA Cina itu dari Jakarta untuk perpanjang visa, sementara pihak Imigrasi Sultra mengakui para TKA itu baru datang dari Cina dan transit di Thailand.
Dikatakan Nono, pejabat negara baik di pusat maupun daerah harus bekerja sesuai dengan aturan dan arahan dari Pemerintah Pusat, termasuk soal masuknya warga negara asing di Indonesia. Apalagi, Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Baca Juga : Stok Masker Habis, RS Bahteramas Batalkan Operasi
"Jadi ketentuankan sudah jelas bagi siapapun warga asing yang datang harus berdasarkan standar, dalam kondisi seperti ini juga ada ketentuan secara terpusat yang sudah diatur oleh pemerintah," ucapnya.
Olehnya itu, senator Dapil Maluku itu meminta, agar aturan hukum tetap ditegakan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran. Selain itu, Mayjen (Purn) TNI-AL ini menyarankan, agar semua pejabat di bangsa ini untuk jeli dalam menyikapi satu masalah yang terjadi di wilayahnya.
Baca Juga : Dinkes Sultra: Sembilan Orang Dalam Pantauan Terjangkit Covid 19
"Ini merupakan pelanggaran biarkan proses hukum yang berjalan, tetapi dari pihak DPD hendaknya jangan dilihat sebagai sebuah kesempatan, atau peluang bagi pihak manapun untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum," harapnya.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Sumarlin