Soal Penundaan Penyaluran DAU, Manggarai Hanya Kurang Satu Persyaratan Ini

Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 22 Juli 2022
0 dilihat
Soal Penundaan Penyaluran DAU, Manggarai Hanya Kurang Satu Persyaratan Ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai, Jahang Fansi Aldus. Foto: Ist.

" Alasan penundaan tersebut karena pemerintah daerah belum menyampaikan data/informasi keuangan daerah "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Manggarai merupakan salah satu kabupaten di NTT yang mendapat sanksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani atas penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Agustus tahun 2022.

Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Kemenkeu Nomor 21/KM.7/2022.

Dalam surat keputusan itu Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, maka pihaknya perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Dana Alokasi Umum Bulan Agustus 2022.

Alasan penundaan tersebut karena pemerintah daerah belum menyampaikan data/informasi keuangan daerah.

Menanggapi itu, Pemerintah Kabupaten Mangarai melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jahang Fansi Aldus kepada wartawan mengatakan bahwa sebenarnya laporan keuangan Pemerintah Kabupaten ManggarĂ i sampai dengan bulan Juli tahun 2022 tidak ada masalah karena seluruh persyaratan-persyaratan telah dipenuhi, diupload dan dikirim ke Menteri Keuangan.

Baca Juga: Manggarai Kena Sanksi Tunda Dapat DAU, Koordinasi Bupati dan DPRD Lemah

Hanya saja dari empat persyaratan yang diminta, masih ada satu persyaratan yang belum dikirim, yakni persyaratan Data Transaksi Harian (DTH) dan persyaratan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH).

Sedangkan untuk persyaratan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan persyaratan Laporan Belanja Pegawai Negeri Sipil (LBPNS) sudah diupload dan dikirim.

Ia mengungkapkan persyaratan keuangan yang menjadi alasan keputusan atas penundaan transfer DAU itu masih bisa dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai. Sebab waktu untuk membereskan persyaratan itu masih sangat panjang.

"Penjelasannya begini, jadi ini kan DAU bulan Agustus. DAU itu baru ditransfer ke rekening daerah pada tanggal 30 Juli nanti karena aturannya DAU untuk Agustus ditransfer akhir Juli. Nah dengan sisa-sisa waktu yang masih panjang ini kami masih bisa melengkapi persyaratan itu karena hanya tinggal satu persyaratan saja" kata Jahang.

Baca Juga: Pulau Rinca di Labuan Bajo, Jokowi: Kalau Mau Lihat Komodo Silahkan ke Sini

"Hari ini masih tanggal 22 to. Yah kurang lebih satu atau 2 hari ke depan kita kerjakan satu persyaratan itu. Kemarin saya sudah minta Kaban Keuangan untuk menyelesaikan semuanya. Sebelum tanggal 28 kita sudah bisa kirim," tambah Jahang.

Sementara itu Direktur KPPOD, Arman Supratman mengatakan bahwa penundaan penyaluran DAU bukan pertama kali terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Ia menyarankan agar ke depan pemda lebih cepat memproses laporan keuangan sesuai dengan keinginan menteri. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga