BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Wakil Ketua DPRD Buton Selatan (Busel), Aliadi mengecam tindakan para kepala dinas yang ikut bertandatangan pada petisi dukungan salah satu Penjabat (Pj) bupati yang bakal menggantikan La Ode Arusani pada 22 Mei mendatang.
Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras terlibat dalam soal dukung-mendukung melalui petisi. Selain tak memiliki kewenangan, itu juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini tandatangan ini mendukung siapa? karena formulir dukungan yang saya dapat tidak mencantumkan nama. Nah ini perlu dipertanyakan karena terdapat unsur penipuan di dalamnya," beber Aliadi, Minggu (24/4/2022).
Ketua DPD Hanura Busel ini melanjutkan, pada 4 April 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, telah bersurat ke seluruh gubernur agar segera mengusulkan tiga nama aparaturnya yang bakal menjadi Pj di daerah.
Artinya, petisi yang beredar dan telah ditandatangani beberapa kepala OPD hingga staf, sama saja ingin mengkebiri kewenangan gubernur.
