Sorot Pelaku Pungli, DPRD Minta Pelaku Disanksi Tegas

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Jumat, 06 Desember 2019
0 dilihat
Sorot Pelaku Pungli, DPRD Minta Pelaku Disanksi Tegas
Suasana di ruang rapat DPRD Kota Kendari. Foto: Muhammad Israjab/Telisik

" Komisi I khususnya, benar-benar mengapresiasi ketika penegasan sanksi benar-benar direalisasikan sesuai aturan hukum dan aturan main yang ada, dan tidak pandang bulu ketika terbukti bersalah. "

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari menyoroti pungutan liar yang belum lama terjadi di Disdukcapil Kota Kendari, yang menyeret empat pegawai. Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, menegaskan, harus ada pemberian sanksi berat kepada pelaku pungli di lembaga pemerintahan, supaya bisa memberikan efek jera.

Baca Juga: Disdag Kolut Telusuri Peredaran Daging Import Asal India

“Harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan kalau terbukti melakukan pungli harus benar-benar ditindak tegas. Supaya ada efek jera kepada pelaku dan ASN lainnya juga,” ucapnya, Kamis (5/12/2019).

Dewan Kota Kendari menyoroti hal ini, sangat beralasan. Karena perbuatan pungli oleh oknum dinilai telah mencoreng citra pemerintah dan membuat stigma buruk di instansi tersebut.

Rizki meminta kepada para penegak hukum yang tergabung dalam tim Satgas Cyber Pungli melakukan investigasi secepatnya.

“Komisi I khususnya, benar-benar mengapresiasi ketika penegasan sanksi benar-benar direalisasikan sesuai aturan hukum dan aturan main yang ada, dan tidak pandang bulu ketika terbukti bersalah,” ujarnya.

Politisi muda dari Partai PKS ini mengungkapkan, pungli masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Serobot Lahan Warga, Pemda Busel Bakal Dipolisikan

Menurutnya, kasus ini harus bisa dilihat dan dibuktikan dulu secara detail permasalahan dan seperti apa pengakuan dari pelaku.

“Jika benar ini terjadi, berarti ini tindakan melawan hukum. Bisa jadi pencopotan status mereka sebagai ASN sebagai salah satu hukumannya,” ucapnya.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga