Spesialis Pencuri Barang Elektronik Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Muh. Sabil, telisik indonesia
Jumat, 24 September 2021
0 dilihat
Spesialis Pencuri Barang Elektronik Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Pelaku pencurian barang elektronik saat digelandang ke kantor polisi. Foto: Humas Polres Kolaka

" Pelaku yang merupakan warga Desa Oneha, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian setelah sejumlah barang bukti ditemukan. "

KOLAKA, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial H (38) tak berkutik ketika Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Watubangga berhasil menangkapnya di Desa Oneha Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Rabu (22/9/202).

Pelaku yang merupakan warga Desa Oneha, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian setelah sejumlah barang bukti ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.IK melalui Kepala Tim Elang, Aipda Hendra menjelaskan bahwa setelah dikembangkan, diperoleh beberapa barang bukti seperti satu buah TV tabung merk LG warna silver hitam, satu buah TV LED Merk Polytron 42 Inch warna hitam.

Selanjutnya satu buah TV LED merk Sharp 32 Inch warna hitam, satu buah bor listrik warna oranye, lalu satu buah senter warna merah, dan satu buah kipas angin merk Miyako warna hitam.

Baca juga: Pamit Hendak Mencari Ikan di Laut, Seorang Pria Tiba-Tiba Tewas

Baca juga: Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun, Kejagung Sita Aset Tersangka PT Asabri

"Penangkapan kali ini merupakan hasil pengembangan dari terduga pelaku yang sebelumnya telah kami amankan beberapa waktu lalu," jelas Aipda Hendra.

Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Watubangga, Aipda Asdin, SH menambahkan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada tanggal 26 Juli 2021 lalu.

"Iya memang pihak kami sudah berapa kali menerima aduan warga terkait kasus pencurian ini," tutur Aipda Asdin, SH.

Usai ditangkap, tersangka lalu diamankan di Kantor Polres Kolaka bersama dengan barang bukti yang ditemukan.

Akibat perbuatannya tersangka H dijerat pasal 363 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (B)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga