BOMBANA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Bombana memastikan lahan Pasar Sikeli masih berstatus tanah negara. Olehnya itu, pedagang tidak dibolehkan melakukan aktivitas pembangunan.
Pantauan Telisi.id Kamis (8/6/2023), lahan Pasar Sikeli yang kosong pasca mengalami kebakaran, telah dipenuhi material bangunan batu dan pasir yang disuplai oleh oknum warga yang diduga mengklaim kepemilikan.
Lurah Sikeli, Khairil Muqtadir mengatakan, pemasangan baliho pelarangan ini sesuai surat yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana pada tanggal 6 Juni 2023.
"Kami (Kelurahan Sikeli) meneruskan pelarangan pembangunan di atas lahan pasar yang statusnya adalah tanah negara, supaya masyarakat menghentikan aktivitas pembangunan di Pasar Sikeli," ucap Khairil.
Baca Juga: Pasar di Bombana Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 10 Miliar
