Suami Jual Istri Rp 1,5 Juta Lalu Threesome demi Fantasi dan Hasilnya Buat Ultah Anak
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 12 September 2024
0 dilihat
HM (kiri) saat diamankan di Mapolresta Mojokerto, diduga menjual istrinya (kanan/ilustrasi) ke pria hidung belang. Foto: Kolase Detik/Istockphoto
" Seorang pria berinisial HM (25), asal Batu, menjual istrinya sendiri untuk layanan seks bertiga atau threesome di sebuah hotel di Mojokerto, Jawa Timur. HM menawarkan istrinya kepada pria lain dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan "
MOJOKERTO, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial HM (25), asal Batu, menjual istrinya sendiri untuk layanan seks bertiga atau threesome di sebuah hotel di Mojokerto, Jawa Timur. HM menawarkan istrinya kepada pria lain dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni, menjelaskan bahwa motif HM menjual istrinya adalah untuk memuaskan fantasi seksnya sendiri serta memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Alasan tersangka yang pertama, melakukan ini (jual istri, red) karena kebutuhan ekonomi. Kedua, karena untuk memuaskan fantasi seksnya,” kata Rudy, Kamis (12/9/2024), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
HM dan istrinya telah menikah selama tujuh tahun dan memiliki dua anak. Rudy menambahkan, saat kejadian, istri HM mengakui bahwa uang hasil transaksi tersebut digunakan untuk merayakan ulang tahun salah satu anak mereka.
“Kebetulan saat kejadian itu korban (istri HM, red) mengakui kalau ini untuk ulang tahun anaknya, untuk membeli kue tart,” tambah Rudy.
Baca Juga: Polres Muna Akhirnya Tahan Kades Matombura Tersangka Pencabulan dan Diancam 15 Tahun Penjara
Aksi HM bermula dari aktivitasnya di sebuah forum Facebook bernama 'Fantasi Pasutri'. Melalui forum tersebut, HM menawarkan jasa istrinya untuk layanan seks threesome kepada pria lain.
Tarif yang ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta, yang sudah termasuk biaya sewa hotel sebesar Rp 300 ribu. Transaksi pertama dilakukan dengan seorang pria berinisial BE.
Setelah sepakat, HM membawa istrinya dari Batu ke Mojokerto untuk bertemu dengan BE di sebuah hotel. Namun, aksi ini tercium oleh polisi, yang kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami mendapati mereka bertiga dalam kondisi tanpa busana,” ujar Rudy.
Saat pnggerebekan polisi mengamankan HM, istrinya, dan BE. Ketiganya dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan.
Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk uang tunai Rp 1 juta, handphone merek Vivo Y17, seprei, handuk, kondom, serta bukti percakapan di aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HM mengaku ini bukan pertama kali ia menjual istrinya. Sebelumnya, ia telah melakukan aksi serupa di Batu pada bulan Agustus 2024.
“Dia sudah dua kali menjual istrinya. Pertama di Batu pada bulan Agustus (2024). Yang kedua di Mojokerto,” ujar Rudy.
Ketika ditanya mengenai alasannya, HM mengaku bahwa ia terinspirasi dari media sosial untuk melakukan layanan seks threesome.
Seorang pria berinisial HM (25), asal Batu, menjual istrinya sendiri untuk layanan seks bertiga atau threesome di sebuah hotel di Mojokerto, Jawa Timur. HM menawarkan istrinya kepada pria lain dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Dirut PT SB Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Buton Utara Ditahan
“Cari sensasi baru. Inspirasinya lihat dari medsos. Untuk memenuhi fantasi seks,” kata HM.
Awalnya, istrinya menolak melakukan aksi tersebut, namun HM memaksa hingga akhirnya istrinya menurut.
“Ya diajak berunding, untuk sensasi baru. Awalnya tidak mau, lama-lama akhirnya mau,” ungkap HM.
Saat ini, HM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, sementara istrinya dianggap sebagai korban perdagangan manusia. BE yang terlibat dalam kasus ini masih berstatus saksi.
HM dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, HM juga dikenai Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Dengan jeratan hukum yang berat, HM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS