MEDAN, TELISIK.ID - Seorang mantan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) diduga memalsukan surat-surat untuk warga.

Infomasi diterima Telisik.id, mantan Kepling bernama Candra Lazuardi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala lingkungan.

Dia diberhentikan secara tidak hormat oleh Camat Medan Timur, M. Odi Anggia Batubara pada tanggal 3 Juni 2020.

Alasan diberhentikan sebagai Kepling belum diketahui, namun nomor surat pemberhentiannya telah ditandatangani oleh camat sesuai nomor surat keputusan 141/50/2020.

Anehnya, mantan Kepling Candra Lazuardi masih menandatangi surat usaha atau surat domisili usaha milik warga pada tanggal 12 November 2020.