Sulkarnain Kadir Masih Diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Kamis, 16 Maret 2023
0 dilihat
Sulkarnain Kadir Masih Diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara
Suasana kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara saat pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir akhirnya diperiksa setelah sebelumnya mangkir dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir akhirnya diperiksa setelah sebelumnya mangkir dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (16/3/2023).

Sejak pukul 09.30 Wita, Sukarnain Kadir mendatangi kantor Kejati Sulawesi Tenggara. Dan usai istirahat, pada pukul 13:40 Wita. Sulkarnain Kadir yang dikawal kuasa hukumnya Muhammad Ridwan Zainal kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan suap gerai Alfamidi yang menjerat Sekda Ridwansyah Taridala.

"Lanjut dulu ya," singkat Sulkarnain Kadir, usai turun dari mobilnya sembari berjalan masuk ke gedung Kejati Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Miskin Sulawesi Tenggara Bakal Dapat Bantuan di Bulan Ramadan

Sementara itu dari keterangan Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody membenarkan atas kehadiran Sulkarnain Kadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus suap/gratifikasi yang melibatkam Sekda Ridwansyah Taridala.

"Beliau telah memenuhi panggilan hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ungkap Dody.

Baca Juga: Pentingnya Manajemen K3 di Lingkungan Kerja

Sementara itu, di halaman Kantor Kejati Sulawesi Tenggara tampak masih terparkir satu mobil tahanan milik Kejati dan puluhan wartawan dari berbagai media juga masih memantau perkembangan pemeriksaan mantan orang nomor satu di Kota Kendari itu.

Kuasa hukum Sulkarnain Kadir, Muhammad Ridwan Zainal saat ditanya awak media, tak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaan Sulkarnain Kadir di Kejati Sulawesi Tenggara.

"No comment, no comment," ucap Ridwan sambil berlalu. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga