Surat Suara DPRD Sulawesi Tenggara Tertukar, Pencoblosan Dua TPS di Muna Barat Dihentikan

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 14 Februari 2024
0 dilihat
Surat Suara DPRD Sulawesi Tenggara Tertukar, Pencoblosan Dua TPS di Muna Barat Dihentikan
Surat suara DPRD Sulawesi Tenggara dapil enam yang berada di dua TPS Muna Barat. Foto: Ist.

" Pemungutan suara di dua TPS di Kabupaten Muna Barat dihentikan. Penyebabnya, surat suara DPRD Sulawesi Tenggara, tertukar "

MUNA, TELISIK.ID - Pemungutan suara di dua TPS di Kabupaten Muna Barat dihentikan. Penyebabnya, surat suara DPRD Sulawesi Tenggara daerah pemilihan (dapil) tiga yang meliputi Muna, Muna Barat dan Buton Utara, tertukar dengan surat suara dapil enam yang meliputi Konawe, Konawe Kepulauan dan Konawe Utara.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa menerangkan, tertukarnya surat suara DPRD Sulawesi Tenggara itu terjadi di TPS II Lapokainse dan Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi.

"Ada dua TPS, surat suaranya tertukar," kata Awaluddin, Rabu (14/2/2024).

Dengan kejadian itu, semua pencoblosan dihentikan. Bawaslu pun merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara susulan minimal tiga hari dan paling lama 10 hari.

Baca Juga: 35 Persen Pemilih di Desa Lapodidi Lansia dan Tak Bisa Baca Tulis

Baca Juga: Usai Mencoblos, Pj Bupati Muna Barat Ingatkan Euforia Timses Tak Berlebihan

"Pemilihan dihentikan dan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Muna Barat, Samsul membenarkan itu. Ia belum memberi penjelasan rinci terkait surat suara yang tertukar itu.

"Kita masih cek dulu. Nanti, kami infokan selanjutnya," singkatnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga