Surat Suara Pilgub Sultra 2024 Sudah Tercoblos, KPU Kota Kendari Salahkan KPPS

Nur Fauzia, telisik indonesia
Rabu, 27 November 2024
0 dilihat
Surat Suara Pilgub Sultra 2024 Sudah Tercoblos, KPU Kota Kendari Salahkan KPPS
Surat suara gubernur dan wakil gubernur paslon nomor urut 2 yang sudah tercoblos di Kota Kendari. Foto: Ist

" Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (27/11/2024), sempat diwarnai kejadian surat suara salah satu pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur yang sudah tercoblos lebih awal "

KENDARI, TELISIK.ID – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (27/11/2024), sempat diwarnai kejadian surat suara salah satu pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur yang sudah tercoblos lebih awal.

Surat suara yang sudah tercoblos lebih awal terjadi pada paslon Gubernur-Wakil Gubernur Sultra nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua, di TPS 05 Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Terkait kejadian tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menyalahkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu Salurkan Hak Pilih di TPS Berbeda

Menurut Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, awalnya seorang pemilih datang untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 Kelurahan Baruga.

Namun, pemilih yang bersangkutan diberikan dua surat suara untuk jenis pemilihan paslon gubernur dan wakil gubernur (pilgub). Karena pemahaman dari pemilih yang kurang, kata Jumwal, ia secara tidak sengaja mencoblos kedua surat suara tersebut.

“Pada saat akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, petugas KPPS baru menyadari bahwa kedua surat suara tersebut sudah tercoblos,” ujar Jumwal.

Baca Juga: Sagumi Berinovasi Manfaatkan Sagu Menjadi Makanan Khas Sultra yang Kian Dikenal

Atas kejadian itu, petugas KPPS bersama dengan para saksi sepakat untuk membatalkan atau merusak kedua surat suara yang sudah tercoblos dan pemilih tersebut diberi kesempatan untuk mencoblos surat suara yang baru.

Peristiwa tersebut, menurut Jumwal, telah dicatat dalam Formulir C Kejadian Khusus sesuai yang diatur di dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Kami tegaskan bahwa tidak benar adanya surat suara yang telah tercoblos sebelum proses pemungutan suara, seperti yang beredar di berbagai platform media sosial,” tegas Jumwal. (C)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga