Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 30 Agustus 2022
0 dilihat
Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Subsidi gaji atau Bantam Subsidi Upah (BSU) segera disalurkan pemerintah kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Foto: Repro Freepik

" Subsidi gaji akan kembali diberikan kepada para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk tahun 2022 dalam waktu dekat ini.

Diketahui, program BSU ini diberikan kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 dan mengantongi gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Pekerja yang memenuhi syarat, nantinya akan menerima BSU sebesar Rp 600.000.

Pemerintah sendiri akan menerbitkan petunjuk teknis tentang penyaluran subsidi gaji yang akan kembali diberikan kepada para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, ini syarat dan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600 ribu yang akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Begini Cara Cek Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Apa Kamu Dapat?

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Untuk memastikan apakah kamu termasuk ke dalam daftar penerima bantuan tersebut, simak cara mengecek status penerima BSU berikut ini seperti dikutip dari cnnindonesia.com:

1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id  

Baca Juga: 16 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji Sebesar Rp 600 Ribu

2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

3. Masukkan data diri sesuai kolom yang tersedia, meliputi NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir

4. Setelah mengisi data diri, klik captcha "saya bukan robot" kemudian klik lanjutkan

5. Nantinya akan terlihat di akun tersebut jika kamu masuk kriteria penerima BSU. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga