Tabrakan 2 Motor di Kota Baubau, Satu Korban Luka Parah

Elfinasari, telisik indonesia
Senin, 23 Oktober 2023
0 dilihat
Tabrakan 2 Motor di Kota Baubau, Satu Korban Luka Parah
Korban MH saat dibawa ke RSUD Palagimata Baubau usai kecelakaan lalu lintas. Foto: Ist.

" Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Labalawo, Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada Senin (23/10/2023) pagi, sekitar pukul 07.50 Wita "

BAUBAU, TELISIK.ID - Kecelakaan tragis terjadi  di Jalan Labalawo, Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada Senin (23/10/2023) pagi, sekitar pukul 07.50 Wita.

Dua sepeda motor bertabrakan di persimpangan tersebut, mengakibatkan salah satu korban mengalami luka parah.

Menurut Kasat Lantas Polres Baubau, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, kronologi kecelakaan itu bermula, ketika sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih dengan nomor polisi DT 4025 KG yang dikendarai oleh pria berinisal L, melanggar rambu larangan dengan melawan arus.

Baca Juga: El Nino Sebabkan Harga Beras di Kota Baubau Melonjak Drastis

"Kedua sepeda motor, termasuk Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi DT 3580 CK yang dikendarai oleh saudari M H, bertabrakan di persimpangan tersebut," jelasnya.

Kondisi korban, MH memprihatinkan. Dia mengalami luka robek pada bibir bagian atas dan dalam, serta bengkak juga memar pada pelipis dan kelopak mata sebelah kiri.

Sementara L, pengendara sepeda motor lainnya, dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, meskipun tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm SNI saat kejadian.

Baca Juga: Warga Keluhkan Gangguan Acara Joget Tengah Malam di Kota Baubau

Saksi mata melaporkan, kecelakaan itu terjadi karena melanggar aturan lalu lintas, dan kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu kini diamankan di Mako Satlantas Polres Baubau.

Keterangan dari Kanit Laka Lantas, Aipda Aladin memberikan gambaran lebih rinci tentang kejadian tersebut. melibatkan Yamaha Mio M3 DT 4025 KG dan Yamaha Mio Sporty DT 3580 CK terjadi.

Akibatnya, M H mengalami luka serius, sementara L selamat meski tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Polisi menindak pengendara yang terbukti melanggar. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga