MUNA, TELISIK.ID – DW, tahanan perempuan perkara narkoba yang dititip Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha, diketahui masih menjalankan bisnis terlarang usai seorang pria yang menjadi kaki tangannya ditangkap.
KD alias Pacel (52) ditangkap Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Muna saat mengedarkan sabu-sabu dengan cara tempel, Kamis (24/4/2025) pagi sekira pukul 07.00 WITA, di depan kuburan Warangga, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu.
Pacel sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku diarahkan oleh DW untuk mengambil barang haram tersebut dari kapal cepat di Pelabuhan Nusantara Raha, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Polres Kolaka Timur Ungkap Dua Pelaku dan Penadah Curanmor, Beraksi Puluhan Kali di Sultra
Selanjutnya, atas arahan DW, Pacel mengedarkan sabu di lokasi yang telah ditentukan dengan cara ditempel.
