Tahapan Sosialisasi Pilkades di Muna Diawali di Kecamatan Tongkuno dan Tongsel
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 09 Juli 2022
0 dilihat
Kadis PMD Muna, Rustam, saat menjelaskan tahapan pilkades serentak. Foto: Sunaryo/Telisik
" Sesuai jadwal yang telah disusun, tahapan sosialisasi akan dimulai pada 14 hingga 23 Juli "
MUNA, TELISIK.ID - Tim desk pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Kabupaten Muna telah menyusun jadwal tahapan.
Diawali dengan sosialisasi pelaksanaan pemilihan 124 kades dan tata cara penyelesaian sengketa. Sesuai jadwal yang telah disusun, tahapan sosialisasi akan dimulai pada 14 hingga 23 Juli.
"Kita awali sosialisasi di Kecamatan Tongkuno dan Tongkuno Selatan (Tongsel)," kata Rustam, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Sabtu (9/7/2022).
Selama tahapan sosialisasi, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia pemilihan desa yang berjumlah tujuh orang. Setelah itu dilanjutkan dengan penyusunan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS).
"Pengumuman DPT pada 13 Agustus," sebutnya.
Baca Juga: Mengantre 8 Jam, Calon Penumpang Pelabuhan Torobulu Belum Bisa Naik Kapal
Kemudian, untuk pendaftaran bakal calon (balon) kades 25 Agustus. Namun, untuk waktu pendaftaran masih tentatif. Karena bila calon kurang dari dua orang, maka pendaftaran diperpanjang. Begitu juga bila calon lebih dari lima orang, akan dilakukan seleksi. Setelah itu, akan dilakukan penelitian persyaratan balon dan keabsahaan administrasi.
"Bila ada berkas yang kurang, dilakukan perbaikan dan akan diteliti kembali yang selanjutnya diumumkan pada masyarakat," terangnya.
Tanggal 28 September penetapan calon kades. Kemudian, 29 September penetapan nomor urut melalui undian yang dilakukan secara terbuka. 7-11 Oktober tahapan kampanye (visi-misi) calon.
"3-16 Oktober, pendistribusian surat suara. 15 Oktober pemilihan dan 16 Oktober penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak," tambahnya.
Setelah itu, 17-19 Oktober, pelaporan panitia mengenai calon terpilih kepada BPD. Lalu, 20-24 Oktober pelaporan BPD kepada bupati melalui DPMD mengenai calon terpilih.
Baca Juga: Plt Kadis Ketahanan Pangan Buton Utara Bantah Tudingan Sembunyikan Dana Perjalanan Dinas
"Untuk pelantikan kades terpilih antara November-Desember," sebutnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akyda Sihidi menerangkan, yang akan disosialisasikan adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022 terkait pedoman pelaksanaan pilkades pada masyarakat yang mengatur tentang tahapan dan pembentukan panitia tingkat desa.
"Semuanya disosialisasikan untuk mencegah terjadinya permasalahan," pungkasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali