Tahun Ini, 2 Kesempatan Lagi Guru Honorer Jadi Pegawai Kontrak Pemerintah

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 21 September 2021
0 dilihat
Tahun Ini, 2 Kesempatan Lagi Guru Honorer Jadi Pegawai Kontrak Pemerintah
Sejumlah calon PPPK ikuti ujian. Foto: Repro okezone.com

" Tahun ini pemerintah menetapkan tahap seleksi kompetensi PPPK Guru dilaksanakan sebanyak tiga kali kesempatan. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Para guru honorer dan peminat profesi guru kini mendapat angin segar, karena kompetensi PPPK Guru bakal dilakukan sebanyak tiga kali.

Dilansir dari okezone.com, tahun ini pemerintah menetapkan tahap seleksi kompetensi PPPK Guru dilaksanakan sebanyak tiga kali kesempatan.  

Maka itu, masih ada dua kali kesempatan bagi peserta untuk mengikuti seleksi kompetensi ini. Namun, pada setiap tahap seleksi dibagi atas beberapa kriteria.

Sementara itu, seleksi kompetensi tahap I telah selesai digelar. Seleksi kompetensi I ini digelar pada 13 - 17 September 2021. Lalu, tes susulan telah digelar pada 18 September 2021.

Diketahui, ketentuan pengaturan peserta di setiap seleksi kompetensi PPPK Guru pada setiap seleksi berbeda. Seperti pada seleksi kompetensi I hanya diikuti oleh pelamar dengan kriteria THK-II dan Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.

Sedangkan, seleksi kompetensi II dan kompetensi III juga dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria yang sudah diberlakukan.

Baca Juga: Saksikan, Bulan Purnama Harvest Moon Malam Ini

Baca Juga: Mau Dapat Sertifikat Lulus Kartu Prakerja, Begini Caranya

Hal ini dipertegas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. Menurutnya, pada seleksi kompetensi PPPK Guru tahun ini dilaksanakan sebanyak tiga kali.

“Panselnas seleksi Guru ASN PPPK 2021 memberikan kesempatan untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi sebanyak tiga kali dengan pengaturan peserta,” ujarnya.

Untuk diketahui, dikutip dari pintek.id, PPPK sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga