Tak ada Denda, Perbup Protokol COVID-19 Konawe Hanya Beri Sanksi Sosial
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Senin, 28 September 2020
0 dilihat
Sekda Konawe, Ferdinan Sapan. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik
" Kita tidak masukan denda materil, kasihan juga masyarakat kita sudah susah dengan pandemi ini. "
KONAWE, TELISIK.ID - Peraturan Bupati (Perbup) Konawe tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Konawe bakal disosialisasikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinan Sapan mengatakan, Perbup tersebut sudah ada, namun terdapat beberapa poin yang masih perlu masukan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Ia menyebut, pihaknya masih perlu mendengar masukan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan terkait dengan masalah sanksi yang akan diterapkan kepada masyarakat yang tak patuh protokol kesehatan COVID-19.
Katanya, Perbup itu nantinya akan menerapkan sanksi sosial dan bukan denda materil. Sambungnya, menghadapi masa New Normal pihaknya tidak ingin masyarakat menghadapinya dengan suasana ketakutan, apalagi dengan denda materil.
"Kita tidak masukan denda materil, kasihan juga masyarakat kita sudah susah dengan pandemi ini," ujarnya.
Baca juga: SPBU BCK di Muna Diduga Sering Layani Calo
Ia mengharapkan dengan Perbup tersebut, masyarakat nantinya bisa terbiasa dengan pola hidup baru, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara menjelaskan, Perbup itu bermanfaat untuk keselamatan masyarakat kita. Ia menegaskan, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
Perbup itu sendiri menindaklanjuti dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi," tutup Gusli.
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Kardin