Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Mikro di Kota Kendari

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 07 Juli 2021
0 dilihat
Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Mikro di Kota Kendari
Sekda Kota Kendari, Hj Nahwa Umar. Foto: Ist.

" Wali Kota Kendari, Sulkarnain, tidak menghendaki menambah beban masyarakat, sehingga lebih memilih jalur persuasif dalam menerapkan PPKM Mikro tersebut. "

KENDERI, TELISIK.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Kendari, telah diberlakukan sejak tanggal 6 Juli 2021 kemarin.

PPKM Blberbasis mikro tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indoensia, H. Joko Widodo.

Namun dalam penerapan PPKM Berbasis mikro di Kota Kendari tidak disertakan dengan sanksi bagi pelanggar selama pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Saya tidak ingin ada masyarakat yang dihukum karena COVID-19, ini juga sesuai dengan imbauan pak Presiden dan pak Wali Kota Kenderi. Beliau tidak ingin ada sanksi terhadap masyarakat,” jelas Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar, Rabu (7/7/2021).

Menurut Nahwa Umar, Wali Kota Kendari, Sulkarnain, tidak menghendaki menambah beban masyarakat, sehingga lebih memilih jalur persuasif dalam menerapkan PPKM Mikro tersebut.

Baca Juga: Masjid di Kendari Akan Ditutup Sementara, Begini Dalilnya dalam Hadits

Baca Juga: Wali Kota Kendari Keluarkan SE PPKM Mikro, Berikut 13 Aturannya

“Coba liat di surat edaran dan surat keputusan yang dikeluarkan Wali kota Kendari, tidak ada tertulis soal sanksi,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait adanya kabar jika akan menahan bagi mereka yang melanggara PPKM Mikro tersebut, menurut Nahwa, hal tersebut tidak termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari.

“Ini akan disosialisasikan, dilaksanakan di lapangan secara persuasif, jangan ada yang menyakiti masyarakat. Kita ingin masyarakat menyadari sendiri pentingnya penerapan Prokes,” ujarnya. (C)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga