Tak Bawa Hasil Swab, KPU Konsel Tak Izinkan Endang-Wahyu Masuk Lokasi Pendaftaran

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Jumat, 04 September 2020
0 dilihat
Tak Bawa Hasil Swab, KPU Konsel Tak Izinkan Endang-Wahyu Masuk Lokasi Pendaftaran
Bakal calon Bupati Konsel saat melakukan pendaftaran di KPU. Foto: Hamka Dwi Sultra/Telisik

" Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU nomor 10 pasal 50a tahun 2020. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pasangan bakal calon kepala daerah Endang-Wahyu resmi mendaftarkan diri di KPU Konawe Selatan (Konsel), pada Jumat (4/9/2020).

Namun, Paslon Endang-Wahyu tak diizinkan oleh KPU Konsel untuk masuk di tempat pendaftaran. Pasalnya, Paslon yang berakronim Ewako ini tidak diizinkan karena tak membawa hasil swab.

Berkas pendaftaran pun dibawa dan diserahkan oleh Liaison Officer-nya ke pada pihak KPU Konsel.

Bakal Calon Bupati Konsel, Muhammad Endang mengatakan, pihaknya belum menerima informasi bahwa hasil Swab harus dibawa oleh Paslon saat melaksanakan pendaftaran.

"Tak masalah, kami menyerahkan mekanisme dan teknis pendaftaran yang telah ditetapkan KPU, saya rasa ini adalah bagian dari upaya memerangi pandemi COVID-19," kata Endang, Jumat (4/9/2020).

Sebenarnya lanjut Endang, dengan banyaknya kegiatan akhir-akhir ini, Paslon Endang-Wahyu sering melakukan tes Swab. Karena kegiatan-kegiatan tersebut harus melalui tes.

Baca juga: Delapan Ribu Pendukung berAMAL Bakal Hadiri Deklarasi di Konkep

"Tapi sudahlah, kita semua paham bahwa di masa pandemi COVID-19, yang terpenting adalah keselamatan semua pihak. Baik itu petugas, maupun kami sebagai calon bahkan juga rakyat, itu yang penting di atas segalanya," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Konsel, Aliuddin mengatakan,  dalam tahapan pendaftaran miliki ketentuan apabila salah satu Paslon tidak menyampaikan hasil pemeriksaan Swab pada hari pendaftaran, maka Paslon tersebut tidak diperbolehkan berada di tempat pendaftaran.

"Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU nomor 10 pasal 50a tahun 2020," kata Aliuddin.

Tempat sama, Ketua Bawaslu Konsel, Hasni menuturkan, langkah yang diambil oleh KPU Konsel sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap syarat dan persyaratan Paslon.

"Nah, pasangan tadi tidak ada hasil swab-nya. Maka, di area yang steril dia tidak bisa masuk," tuturnya.

Dalam pantauan Telisik.id, selama proses pendaftaran, pasangan Endang-Wahyu duduk di tempat yang telah disediakan KPU Konsel, di depan kantor KPU bersama pendukungnya yang ikut mengantar, sampai proses pendaftaran selesai.

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Kardin

Baca Juga