KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pasangan bakal calon kepala daerah Endang-Wahyu resmi mendaftarkan diri di KPU Konawe Selatan (Konsel), pada Jumat (4/9/2020).
Namun, Paslon Endang-Wahyu tak diizinkan oleh KPU Konsel untuk masuk di tempat pendaftaran. Pasalnya, Paslon yang berakronim Ewako ini tidak diizinkan karena tak membawa hasil swab.
Berkas pendaftaran pun dibawa dan diserahkan oleh Liaison Officer-nya ke pada pihak KPU Konsel.
Bakal Calon Bupati Konsel, Muhammad Endang mengatakan, pihaknya belum menerima informasi bahwa hasil Swab harus dibawa oleh Paslon saat melaksanakan pendaftaran.
"Tak masalah, kami menyerahkan mekanisme dan teknis pendaftaran yang telah ditetapkan KPU, saya rasa ini adalah bagian dari upaya memerangi pandemi COVID-19," kata Endang, Jumat (4/9/2020).
