Tak Disiplin, ASN Muna Barat Diminta Terapkan 10 Budaya Malu
Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 26 September 2023
0 dilihat
Tertibkan ASN di Muna Barat, Pj bupati keluarkan surat edaran 10 Budaya malu ASN. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Kedisiplinan ASN Muna Barat saat ini masih terus mendapat teguran, terutama kehadiran saat apel gabungan. Pj Bupati Muna Barat mengeluarkan surat edaran berisi 10 budaya malu ASN "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat menerbitkan surat edaran berisi 10 Budaya Malu ASN untuk menertibkan kedisiplinan seluruh ASN di Muna Barat.
Surat Edaran Bupati Muna Barat Nomor 000.8.6.1/78/2023 tentang Budaya Malu Aparatur Sipil Negara ini dikeluarkan pada 14 September 2023. Pasalnya, kedisiplinan ASN Muna Barat saat ini masih terus mendapat teguran terutama kehadiran saat apel gabungan.
Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, surat edaran itu dalam rangka menerapkan etika ber Akhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), sebagai care values ASN yang merupakan nilai mutlak harus dilaksanakan oleh ASN di seluruh Indonesia, terutama di Muna Barat.
Ini bertujuan untuk memberikan arah kepada seluruh ASN dalam berperilaku, memberikan pelayanan, maupun melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka perlu diiringi dengan budaya malu pada lingkungan tempat kerja setiap ASN.
Untuk itu, disampaikan kepada Kepala OPD, camat lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat dan Direktur RSUD Muna Barat untuk mensosialisasikan budaya malu kepada seluruh ASN dalam lingkungan kerja, serta membuat pamflet atau banner 10 budaya malu dan dipasang di depan kantor masing-masing.
Baca Juga: Tegakan Disiplin ASN, Satpol PP Konawe Sidak Tiap Kantor SKPD
Bahri katakan, untuk penilaian kinerja ASN itu dilihat dari kinerja tiap tiga bulan yang dikeluarkan oleh para kepala OPD, maka ketika penilaian tiga bulan awal cukup dan tiga bulan selanjutnya cukup, sudah dapat dijadikan dasar untuk dimutasi.
"Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang penilaian kerja PNS, dan saat ini saya akan menerapkan hal tersebut," ungkap Bahri, Senin (25/9/2023).
Selanjutnya, terkait model punishment, kembali lagi ke atasannya. Jika 10 budaya malu tetap dilakukan akan berimbas pada penilaian standar kinerja perilaku.
Ia menambahkan, seluruh ASN di Muna Barat telah diperhatikan kesejahteraannya, salah satunya dengan dinaikkan TPP, namun hingga saat ini masih ada saja ASN yang belum taat terkait kedisiplinan.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana mengatakan, dengan adanya surat edaran terkait 10 budaya malu ASN untuk menertibkan dan sebagai wujud kesadaran ASN atas kewajiban dan meningkatkan kedisiplinan.
Baca Juga: 2 ASN Kolaka Timur Dipecat, 5 Dikenai Sanksi Disiplin Berat dan Sedang
"Nanti untuk sanksi kita berpedoman pada regulasi terkait ASN, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021," ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait seputar disiplin PNS, yang mana dalam peraturan tersebut bertanggung jawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai, serta pelanggaran disiplin bukan delik aduan.
Untuk diketahui, sepuluh budaya malu ASN meliputi malu terlambat masuk kantor, malu tidak ikut apel, malu tidak masuk kerja tanpa alasan, malu sering minta izin tidak masuk kerja, malu bekerja tanpa program kerja, malu pulang sebelum waktunya, malu sering meninggalkan kantor tanpa alasan, malu kerja tanpa tanggung jawab, malu perkejaan terbengkalai, dan malu berpakaian tidak rapi. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS