Tak Jadi Berangkat CJH Dapat Tarik Dana Haji, Ini Besarannya

Muh. Sabil, telisik indonesia
Kamis, 29 Juli 2021
0 dilihat
Tak Jadi Berangkat CJH Dapat Tarik Dana Haji, Ini Besarannya
Salah satu calon jemaah haji asal Kolaka saat mengisi formulir permohonan penarikan dana haji di kantor Kemenag. Foto: Ist.

" Besaran dana pelunasan yang dapat ditarik adalah sejumlah Rp 13.600.000 per orang "

KOLAKA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka telah resmi membatalkan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) pada penyelenggaraan ibadah haji 2021 sejak bulan Juni lalu.

Hal tersebut menyusul Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Akan tetapi, setiap CJH yang batal berangkat tahun ini dan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), dapat mengajukan permohonan pengembalian dana setoran pelunasan haji.

Kasi Pelaksana Haji dan Umrah (PHU) Kolaka, Alimuddin mengungkapkan bahwa besaran dana pelunasan yang dapat ditarik adalah sejumlah Rp 13.600.000 per orang.

"Iya jadi bagi jemaah yang melakukan penarikan dana BIPIH berupa dana setoran pelunasan yaitu sebesar 13.600.000 untuk setiap orang," terang Alimuddin kepada Telisik.id, Rabu (28/7/2021).

Sedangkan dana setoran awal yaitu Rp 25 juta per orang. Sehingga jika total biaya haji keseluruhan sejumlah Rp 38.600.000

Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M mendatang.

Baca Juga: Divonis COVID-19 Setelah Meninggal, Keluarga Pasien Kecewa

Baca Juga: DPRD Mubar Diberi Waktu 90 Hari Selesaikan Temuan Kerugian Negara

Kepala Kemenag Kolaka, Drs H Baharuddin, M.Si kepada Telisik.id membenarkan hal itu.

"Iya, calon jemaah yang ingin mengajukan penarikan dana haji itu tidak akan menghilangkan statusnya, tetap terdaftar dan bisa berangkat untuk tahun depan," kata Baharuddin saat ditemui di ruang kerjanya.

Lanjut Baharuddin, status  itu hanya berlaku dengan satu syarat yaitu setiap jemaah hanya diperkenankan melakukan penarikan dana pelunasan haji saja.

Sementara, bagi CJH yang menarik keseluruhan dana BIPIH berupa dana awal setoran serta dana pelunasan haji, maka secara otomatis nomor kursi atau antreannya akan dicabut dan dianggap mengundurkan diri. (B)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga