Tak Lama Lagi Fungsi KTP Bertambah Jadi NPWP
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 02 Oktober 2021
0 dilihat
KTP akan sekaligus berfungsi sebagai NPWP. Foto: Repro pikiranrakyat.com
" Selain menetapkan tarif pajak baru, melalui RUU HPP ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menambah fungsi KTP. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah dan DPR RI sepakat meneruskan RUU KUP yang saat ini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pekan depan.
Selain menetapkan tarif pajak baru, melalui RUU HPP ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menambah fungsi KTP. Ini untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.
"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip dari Cnbcindonesia, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Materai Elektronik Resmi Berlaku, Begini Cara Pakainya
Baca juga: Usai Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPR, Lodewijk Langsung Bahas Soal Ini
Menurutnya, RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.
RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.
Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap RUU ini juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum," tegasnya dikutip dari Kemenkeu.go.id. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali