JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah dan DPR RI sepakat meneruskan RUU KUP yang saat ini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pekan depan.
Selain menetapkan tarif pajak baru, melalui RUU HPP ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menambah fungsi KTP. Ini untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.
"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip dari Cnbcindonesia, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Materai Elektronik Resmi Berlaku, Begini Cara Pakainya
Baca juga: Usai Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPR, Lodewijk Langsung Bahas Soal Ini
