Tak Lama Lagi Lengser, Segini Uang Tunjangan Didapatkan Jokowi Saat Pensiun

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 17 Juni 2024
0 dilihat
Tak Lama Lagi Lengser, Segini Uang Tunjangan Didapatkan Jokowi Saat Pensiun
Presiden Jokowi,Tak lama memasuki masa pensiun pada bulan oktober 2024 mendatang. Foto: Instagram @jokowi

" Indonesia akan segera berganti pemerintahan baru pada Oktober 2024 medatang. Hal ini menandakan masa pensiun Joko Widodo sebagai Presiden RI akan semakin dekat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Indonesia akan segera berganti pemerintahan baru pada Oktober 2024 medatang. Hal ini menandakan masa pensiun Joko Widodo sebagai Presiden RI akan semakin dekat.

Sebagai Presiden, baru-baru ini, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12 persen.

Jokowi tentu akan mendapat uang pensiun sebagai layaknya pejabat negara lain. Gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019. Peraturan ini mengatur Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (17/6/2024).

Baca Juga: Dua Anggota Polri Dapat Pin Emas dari Kapolri, Karya Ilmiahnya Diterbitkan di UEA

Pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900. Golongan IV menerima antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, yang merupakan BUMN di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

Namun, angka tersebut masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden, wakil presiden, dan anggota DPR. Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978. UU tersebut tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun setara 100?ri gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, bersumber dari cnnindonesia.

Gaji presiden saat ini mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan.

Baca Juga: Jokowi Sebar 68 Ekor Sapi di Tanah Air, Prabowo Borong Sapi Kurban Ukuran Monster Harga Setengah Miliar Tanpa Nego

Pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya. Namun, mereka saat ini menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta. Sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara.

Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon. Seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka juga ditanggung.

Rumah yang disediakan akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Presiden juga akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga