Tak Lima Tahun, Nunuk Suryani Setuju Kontrak PPPK Guru Diperpanjang KemenPANRB
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 26 Januari 2025
0 dilihat
Kontrak PPPK guru diperpanjang KemenPANRB hingga usia pensiun. Foto: Repro mediacenterriau
" Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa kontrak kerja PPPK akan diperpanjang hingga usia pensiun "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar baik hadir untuk para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan baru yang sangat dinantikan ini akhirnya diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa kontrak kerja PPPK akan diperpanjang hingga usia pensiun.
Langkah ini menjawab keresahan ribuan guru PPPK terkait masa kontrak pendek selama ini. Selama bertahun-tahun, kontrak PPPK hanya berlaku 1 hingga 5 tahun, menciptakan ketidakpastian bagi para guru.
Kini, melalui surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kemendikbud mengusulkan perubahan signifikan ini.
Mengutip tribunnews.com, Minggu (26/1/2025), penyempurnaan aturan ini juga selaras dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
UU tersebut menetapkan batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK. Keputusan ini diambil untuk memberikan stabilitas kerja sekaligus apresiasi kepada para guru yang telah mengabdikan diri untuk pendidikan di Indonesia.
Rincian Kebijakan Batas Usia Pensiun PPPK
Baca Juga: MenPANRB Resmi Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu Kategori Ini
1. Jabatan Manajerial
Administrator dan pengawas: pensiun di usia 58 tahun.
Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: pensiun di usia 60 tahun.
2. Jabatan Non-Manajerial
Pejabat fungsional: mengikuti aturan perundang-undangan.
Dengan masa kerja yang diperpanjang hingga usia pensiun, para guru PPPK diharapkan dapat bekerja lebih tenang. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan, mengingat guru tidak lagi terbebani dengan kekhawatiran kontrak pendek.
Besaran Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Selain perpanjangan masa kerja, gaji pokok PPPK juga menjadi perhatian penting. Berikut adalah daftar besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PPPK Lulusan S1 dan Semua Golongan Perpres 11 Tahun 2024
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Besaran gaji ini diatur berdasarkan golongan kerja dan tanggung jawab masing-masing guru PPPK. Hal ini memberikan jaminan finansial yang lebih baik kepada para tenaga pengajar. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS