Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kadis Perindag Muna Minta Dijadwal Ulang
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 02 April 2020
0 dilihat
Kadis Perindag Muna, La Ode Darmansyah bersama Anggota Komisi II DPRD Muna, menertibkan pedagang. Foto: Naryo/Telisik
" Tugas ini belum bisa saya tinggalkan. Saya tetap koperatif dan telah sampaikan ke kuasa hukum untuk minta dijawalkan ulang pemeriksaannya "
MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Sat Reskrim Polres Muna menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadis Perindag Muna, La Ode Darmansyah, Kamis (2/4/2020) hari ini, selaku terlapor kasus dugaan penganiayaan.
Sayangnya, hingga waktu yang telah ditentukan, Darmansyah tidak hadir. Darmansyah mengaku tidak sempat memenuhi panggilan penyidik lantaran sedang menjalankan tugas penting.
Ia saat ini bersama Kapolsek Katobu, IPTU Darul Aksa, Camat Batalaiworu dan Kapospol Pasar mendampingi Komisi II DPRD Muna melakukan pengaturan pedagang sayur dan buah yang sudah mulai berjualan di pinggir jalan.
Baca juga: Menyebabkan Kerumunan, Penjual Obat Dibubarkan
"Tugas ini belum bisa saya tinggalkan. Saya tetap koperatif dan telah sampaikan ke kuasa hukum untuk minta dijawalkan ulang pemeriksaannya," kata Darmansyah.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugrho melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi membenarkan Darmansyah mangkir. Karena itu, akan dilayangkan surat panggilan ulang.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Desa Moko Terhenti karena Corona
"Intinya, kalau tiga kali mangkir, kita akan jemput paksa," tegas Ogen.
Perkara tersebut, menurut mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu, sudah dalam proses penyidikan. Gelar perkara telah dilakukan. Darmansyah akan dilakukan pemeriksaan untuk pertama kali sejak kasus itu dilaporkan oleh korban, Muharam.
Reporter: Naryo
Editor: Rani