Tak Terima Diajak Cerai, Suami di NTT Tikam Istri di Dalam Mobil

Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 17 Februari 2022
0 dilihat
Tak Terima Diajak Cerai, Suami di NTT Tikam Istri di Dalam Mobil
Polres Malaka mengambil alih kasus penikaman, untuk mempercepat proses penyidikan. Foto: Ist.

" Pelaku nekat menikam sang istri di dalam mobil karena tidak mau diceraikan. Sang istri memang minta diceraikan karena ada masalah antara keduanya "

MALAKA, TELISIK.ID - Seorang wanita, warga Desa Manulea, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial ML (54), mengalami luka parah lantaran ditikam suaminya LAS (56), Rabu (16/2/2022).

Pelaku nekat menikam sang istri di dalam mobil karena tidak mau diceraikan. Sang istri memang minta diceraikan karena ada masalah antara keduanya.

Kapolres Malaka, AkBP Rudy Ledo mengatakan bahwa pelaku LAS memang sudah rencana melakukan penikaman terhadap istrinya. Sejak pagi, pelaku LAS sudah menunggu korban.

Kebetulan korban pada setiap hari Rabu belanja di Pasar Kaputu, Kabupaten Malaka. Korban pun menumpangi mobil pick up.

Pada saat pick up yang ditumpangi korban lewat dan melintas, tersangka pun menghentikan angkutan tersebut. Selanjutnya tersangka LAS mengejar dari arah kanan mobil pick up.

"Setelah dekat dengan pick up persis dekat korban duduk, pelaku pun menikam korban dengan menggunakan pisau tajam," kata Kapolres.

Tikaman itu mengenai lengan kanan korban hingga robek dan mengeluarkan banyak darah.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku LAS melarikan diri.

Merespon itu, penumpang dalam mobil kemudian membawa korban ke Puskesmas Kaputu Kabupaten Malaka untuk selanjutnya dirujuk ke RSPP Betun, Kabupaten Malaka.

Setelah kejadian tersebut, warga akhirnya melapor tindakan LAS ke polisi di Polsek Sasitamean.

Baca Juga: Berhalusinasi Selingkuh, Suami Bergangguan Jiwa Bacok Istri Sendiri di NTT

Aparat Polsek Sasitamean pun mencari dan mengejar pekaku.

Polisi berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Malaka.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH, MH menjelaskan bahwa kasus tersebut diambil alih penanganannya oleh Polres Malaka dalam rangka percepatan penanganannya.

“Ini sesuai dengan petunjuk Kapolres Malaka,” tandas AKP Jamari.

Baca Juga: Lilit Tali Lalu Gantung Diri Cara Pelajar di Manggarai Barat Akhiri Hidup

Mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini juga mengungkapkan, motif penikaman ini adalah pelaku merasa sakit hati karena mau diceraikan oleh korban.

Saat ini pelaku LAS telah ditahan di Rutan Polres Malaka sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tersangka LAS dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga