Tak Terima Diputuskan, Remaja di Kolaka Utara Sebar Video Mesum Mantan Pacar

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 09 Juni 2023
0 dilihat
Tak Terima Diputuskan, Remaja di Kolaka Utara Sebar Video Mesum Mantan Pacar
Seorang pemuda di Kolaka Utara nekat menyebarkan video mesumnya bersama pacar, karena sakit hati setelah diputuskan. Foto: Ist.

" Seorang pemuda inisial S (24) warga Desa Tambuha, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, nekat menyebarkan video mesum bersama kekasihnya "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Seorang pemuda inisial S (24) warga Desa Tambuha, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, nekat menyebarkan video mesum bersama kekasihnya di salah satu grup WhatsApp, karena diputuskan pacarnya.

Menurut Kapolsek Ngapa, Ipda Burhan, kejadian tersebut bermula ketika masyarakat Desa Watumotaha, Kecamatan Ngapa, yang berdomisili di wilayah pegunungan, datang dan berkumpul di rumah Kepala Desa sekitar pukul 13.00 Wita, Kamis (8/6/2023).

"Rencananya mereka akan mendatangi pelaku yang berdomisili di Desa Tambuha," kata Ipda Burhan saat ditemui di kantor Polsek Ngapa, Jumat (9/6/2023).

Setelah mendapat informasi, lanjutnya, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Watumotaha, Syamsul Bahri, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta mempercayakan masalah ini ke aparat penegak hukum.

"Saat ini pelaku S sudah diamankan di Mapolres Kolaka Utara sementara korbannya inisial F (15) belum sempat diminta keterangan karena dalam perjalanan dari Sulawesi Selatan menuju Kolaka Utara hari ini," terangnya.

Baca Juga: Tak Direstui Pacaran, Pria di Butur Nekat Sebar Video Mesum Bersama Mantan Kekasih di Medsos

Kata dia, pelaku nekat menyebarkan video mesum mereka berdua ke grup WhatsApp komunitas kerukunan keluarga Soppeng.

"Pemeriksaan awal motifnya sakit hati karena ditinggalkan sama pacarnya si perempuan F ini. Mungkin ini sebagai bentuk kekesalan, sehingga dia melampiaskan dengan cara seperti itu," jelasnya.

Untuk sementara, hasil interogasi kami ke pelaku, video asusila itu direkam pelaku saat berhubungan badan di salah satu penginapan di Kecamatan Lasusua.  Kasus ini telah ditangani Satuan Reskrim Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

"Terduga pelaku bisa terjerat UU ITE dengan ancaman pidana kurungan di atas 5 tahun. Namun, bisa juga terduga pelaku terjerat UU perlindungan anak karena korbannya anak di bawah umur. Jadi bisa dua perkara yang dia harus pertanggungjawabkan," pungkasnya.

Baca Juga: Viral Video Mesum Sepasang Remaja Bali Pakai Gelang Tridatu

Sementara itu, salah seorang warga Kelurahan Lapai yang namanya tidak ingin dipublis menuturkan, korban memang berdomisili di Lapai dan bekerja di kios.

"Anaknya memang kerja di sini sementara kedua orang tuanya tinggal di Sulawesi Selatan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan kalau pelaku sering mengancam korban akan memviralkan video mesum mereka jika tidak melayani nafsu bejatnya. (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga