MUNA, TELISIK.ID - Pelaksanaan takbir keliling di Kabupaten Muna menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H seperti tahun sebelumnya kembali ditiadakan. Pelarangan itu dilakukan dalam rangka mencegah penularan virus COVID-19.
"Takbir keliling dilarang, hanya boleh dilakukan di masjid masing-masing," kata Abdul Asis Teo, Kabag Kesra Setda Muna, Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: Feri Pelabuhan Amolengo-Labuan Tetap Beroperasi saat Lebaran, Cek Jadwalnya
Menurut Asis Teo, pelarangan takbir keliling itu bukan hanya di Muna. Namun, berlaku di seluruh Indonesia yang merupakan keputusan pemerintah pusat. Putusan itu diambil lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kerumunan itu berpotensi penularan COVID-19," sebutnya.
