KABUL, TELISIK.ID - Kelompok Taliban mengeluarkan hukuman mati kepada seorang warga Afghanistan.
Ia dituduh membantu Amerika Serikat (AS) dengan memberikan keamanan kepada saudaranya, yang bertugas sebagai penerjemah pasukan Joe Biden.
Hal ini diketahui dari sebuah surat yang ditulis tangan oleh kelompok tersebut, soal perintah agar pria itu untuk hadir dalam sidang.
Surat itu disusul surat lainnya, yang berisi pemberitahuan tentang ketidakhadirannya di sidang yang dijadwalkan.
"Anda telah dituduh membantu Amerika," tulis Taliban dalam surat itu, sebagaimana dikutip dari CNN Internasional, Selasa (24/8/2021).
