BOMBANA, TELISIK.ID - Pelaksanaan salat tarawih pada bulan suci Ramadan 1442 Hijriah tahun ini diperbolehkan dilaksanakan di masjid secara berjemaah.
Berdasarkan edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, serangkaian ibadah Ramadan seperti buka puasa, salat tarwih berjemaah dan salat 5 waktu diperbolehkan dilaksanakan di masjid.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bombana, Abdul Azis Bakking mengatakan, pelaksanaan salat tarawih di wilayah Kabupaten Bombana diperbolehkan dilaksanakan secara berjemaah di masjid masing-masing.
Baca juga: Sejumlah Wilayah di Jatim Diguncang Gempa M6,1, BNPB: Lebih 300 Rumah Rusak
Pelaksanaan tarawih berjemaah tetap menerapkan protokol kesehatan. Abdul Azis Bakking menegaskan bahwa jumlah jemaah harus dikondisikan agar jemaah yang dihadirkan setengah dari kapasitas masjid.
