JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto, menerbitkan Peraturan Mendag Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang bertujuan untuk menekan impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia.

Permendag itu sendiri telah ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku 28 Agustus 2020.

Agus Supromanto menerangkan, pada periode Mei-Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik dan sebagainya.

"Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” jelas Agus Supromanto di Jakarta (31/8/2020).

Dalam Permendag tersebut, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS. Untuk kelompok alas kaki yang diatur dalam Permendag itu adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00 dan 6404.20.00.