Tempat Wisata di Kolaka Ditutup Selama Libur Lebaran

Siswanto Azis, telisik indonesia
Jumat, 14 Mei 2021
0 dilihat
Tempat Wisata di Kolaka Ditutup Selama Libur Lebaran
Tempat wisata Pantai Kalomang yang ditutup. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Ini sesuai surat edaran Gubernur Sultra yang menginstruksikan seluruh tempat wisata ditutup di masa libur Lebaran "

KOLAKA, TELISIK.ID - Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Kolaka ditutup saat libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Salah satu tempat wisata di Kabupaten Kolaka, Kecamatan Watubangga, Kelurahan Watubangga yang menjadi primadona warga Kabupaten Kolaka untuk dikunjungi  setiap hari lubur yang ditutup adalah Pantai Kalomang.

Menurut Bayangkara Pembinana, Keananan, Ketertiban Masyarakat (Bhabinkatibmas) Kelurahan Watubangga, Bripka Muriadin Rumono, penutupan tempat wisata di wilayah tersebut sesuai surat edaran Gubernur Sultra.

“Ini sesuai surat edaran Gubernur Sultra yang menginstruksikan seluruh tempat wisata ditutup di masa libur Lebaran,” kata Bripka Muriadin Rumono, Jumat (14/5/2021).

Bripka Muriadin menjelaskan, penutupan ini untuk menghindari kerumunan warga. Sebab, jika dibuka, sejumlah tempat wisata, kerap dipadati pengunjung yang melalukan wisata dan menjadi penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga: Tradisi Hetombole, Libatkan Warga Sekampung

Dari pantauan Telisik.id di Pantai Kalomang, para pengunjung tempat wisata tersebut hanya duduk berkumpul di depan pintu masuk di pantai tersebut, sebab gerbang masuk digembuk rapat-rapat.

Salah seorang pengunjung wisata, Musniati mengaku tidak tau jika ada surat edaran dari gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Maz, yang mengharuskan semua tempat wisata ditutup.

“Saya dari Kolaka ini, andaikan ada pemberitahuan sebelumnya pasti kami tidak ramai-ramai ke sini,” kesalnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menerbitkan surat telegram berisi pengetatan dan penertiban kepada masyarakat di objek wisata yang dibuka menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2021.

Telegram dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021 ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri.

Baca Juga: Dinas Kebakaran Tangkap Ular Phyton di Rumah Warga Lepo-Lepo

Dalam telegram itu, Kapolri dan seluruh jajaran di wilayah lokasi wisata yang akan dibuka ataupun ditutup selama masa liburan. Hal itu, nantinya akan diperhitungkan oleh petugas untuk melihat animo masyarakat yang hendak melaksanakan kunjungan wisata.

Telegram ini merupakan upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Apabila lokasi wisata berada di zona oranye dan atau zona merah, maka wajib ditutup," ucap Listyo. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga