Temuan Mantan Pj Kades di Muna Capai Rp 4 Miliar, Inspektorat Minta Dikembalikan
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 11 April 2024
0 dilihat
Inspektur Muna, La Kuanto meminta mantan Pj kades mengembalikan temuan. Foto: Ist.
" Ratusan mantan Penjabat (Pj) mantan Kepala Desa (Kades) di Muna yang menjabat tahun 2022 lalu harus memutar otak untuk melunasi temuannya "
MUNA, TELISIK.ID - Ratusan mantan Penjabat (Pj) mantan Kepala Desa (Kades) di Muna yang menjabat tahun 2022 lalu harus memutar otak untuk melunasi temuannya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sulawesi Tenggara tahun 2022, temuan pengasilan tetap (Siltap) mantan Pj kades mencapai Rp 4 miliar.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanto membenarkan temuan mantan Pj kades itu. Siltap tersebut bersumber dari alokasi dana desa (ADD) yang besarannya Rp 36 juta perkades.
Baca Juga: Non Kader, Direktur PDAM Muna Daftar Balon Wabup di Demokrat
"Temuan itu sudah ditangani oleh Inspektorat," kata Fajaruddin, Kamis (11/4/2024).
Sementara itu, Inspektur Muna, La Koanto mengaku telah menindaklanjuti temuan itu dengan memanggil seluruh mantan Pj kades. Mereka diminta untuk mengembalikan itu. Karena, bila tidak akan berkonsekuensi proses hukum.
Baca Juga: TPP Enam OPD di Muna Diusulkan Dinaikan
"Mereka bersedia mengembalikan dengan cara menyicil," kata Koanto.
Pengembalian temuan itu langsung ke kas desa. Selanjutnya, dana pengembalian itu dapat digunakan desa. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS